Keberadaan sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di Indonesia diakui sangat penting dalam perekonomian nasional. Selama krisis ekonomi, Koperasi dan UMKM telah berperan dalam penyerapan tenaga kerja, pemberian pelayanan ekonomi yang luas kepada masyarakat dan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Peran Koperasi dan UMKM dalam memberdayakan perekonomian rakyat relatif masih sangat kecil jika dibandingkan dengan usaha besar. Padahal Koperasi dan UMKM keberadaannya akan lebih memiliki arti bila ia mampu melakukan tugas pemberdayaan. Sebenarnya Koperasi dan UMKM adalah lembaga yang sangat penting peranannya dalam proses pembangunan. Koperasi dan UMKM dapat memberikan sumbangan bagi pembangunan dengan cara menyediakan informasi yang sangat terperinci mengenai kondisi lokal maupun apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, Koperasi dan UMKM juga dibutuhkan untuk mengatur penggunaan sumber-sumber daya secara efektif yang diberikan oleh pemerintah dan memobilisasikan sumber daya lokal untuk pelaksanaan pembangunan. Demikian pula, Koperasi dan UMKM dapat memainkan peran penting dalam memberikan input produksi dan pelayanan yang diperlukan oleh para anggotanya maupun pengelolaan input serta pelayanan yang berasal dari berbagai saluran dalam lembaga. Dari segi pembentukan jaringan, Koperasi dan UMKM dapat berperan dalam menghubungkan masyarakat dengan lembaga yang berwenang dalam penentuan kebijaksanaan serta meningkatkan kapasitas berorganisasi secara efektif, sehingga para anggotanya memiliki kesempatan dalam mengartikulasikan kebutuhan dan tuntutan mereka. Dengan beberapa peran idealnya itu, Koperasi dan UMKM diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi keberhasilan pembangunan secara berarti.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM yang sebagian besar pengelola Koperasi masih sangat rendah, sehingga dalam pengelolaan Koperasi seringkali tidak sesuai dengan nilai, identitas dan jatidiri Koperasi. Dampak lebih jauh adalah semakin rnemburuknya citra Koperasi di tengah masyarakat, karena banyak Koperasi tidak aktif dengan Legalitas yang tidak memadai, terlilit persoalan hukum, bahkan pengurus, anggota, akte serta alamatnya sulit untuk diidentifikasi.
Semua masalah kelembagaan koperasi di atas merupakan persoalan-persoalan akut yang perlu segera ditangani dan tidak mungkin diserahkan pada masyarakat, karena kesadaran untuk berkoperasi belum sepenuhnya tumbuh berkembang sebagai sebuah kebutuhan.
Di sisi lain, dengan keterbatasan jumlah pembina di setiap SKPD, maka pembinaan yang dilakukan menjadi kurang efektif apabila koperasi yang ditanganinya relatif banyak dan penyebarannya cukup luas. Kondisi tersebut semakin diperberat karena di sebagian daerah suatu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak khusus menangani koperasi tetapi juga sektor lain, seperti perdagangan, perindustrian, penanaman modal atau lainnya. Selain itu, sering terjadinya mutasi aparat pembina koperasi di Kabupaten/Kota, menyebabkan para aparat pembina koperasi kurang berkonsentrasi di bidangnya dan terputus-putus. Pembina koperasi di SKPD seringkali waktunya tersita oleh tugas-tugas yang bersifat administratif dan tugas pembinaan ke lapangan hanya dilakukan pada waktu tertentu tergantung pada waktu dan anggaran yang tersedia. Dengan demikian, apabila hanya mengandalkan kepada pembina struktural di SKPD, yang jumlahnya terbatas, maka pembinaan kepada koperasi menjadi kurang efektif dan berkesinambungan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka diperlukan adanya sejumlah tenaga penyuluh koperasi yang kompeten, tidak terpengaruh oleh birokrasi, dan memiliki waktu yang banyak untuk mengatur dirinya melakukan pembinaan, penyuluhan, konsultasi, dan supervisi kepada koperasi-koperasi di wilayahnya. Adanya kebutuhan atas Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) seringkali terungkap dalam rapat-rapat koordinasi di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Dalam kaitan ini, walaupun dalam pengembangan SDM pembina koperasi di tingkat Kabupaten/Kota terus dilakukan oleh pemerintah secara terkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, namun keberadaan PPKL tetap masih sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat direalisasikan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pembinaan kelembagaan dan usaha koperasi secara efektif dan profesional, maka perlu dilaksanakan program pengadaan dan revitalisasi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) melalui proses rekuitment dan seleksi yang dilakukan secara bertahap.
Penyuluh adalah pekerja professional yang berusaha mempengaruhi atau mengarahkan keputusan informasi kepada orang lain selaras dengan yang diinginkan oleh kementerian Koperasi dan UKM.
Fungsi utama penyuluh adalah menjadi mata rantai penghubung antara dua sistem sosial atau lebih. Penyuluh Koperasi adalah mata rantai yang menghubungkan dinas Koperasi dan UKM dan masyarakat koperasi .
Kebanyakan penyuluh itu orang asing bagi sistem masyarakat. Sering terdapat jarak pemisah antara penyuluh dengan orang-orang atau sistem yang menjadi sasarannya karena mereka berbeda dalam bahasa, status sosial ekonomi, kemampuan teknis ataupun niai-nilai dan sikap-sikapnya. Hal yang demikian ini sering mengakibatkan terjadinya konflik peranan pada diri penyuluh dan kesulitan-kesuitan berkomunikasi. Sebagai jembatan antara dua sistem sosial, penyuluh diharapkan menjadi orang marginal yang sebelah kakinya ditaruh atasnya sedangkan sebelah kiri diletakan di sistem masyarakat. Peranan penyuluh dalam proses pemahaman kehidupan berkoperasi kepada masyarakat yaitu :
- Membangkitkan kebutuhan untuk berubah. Sebagian langkah awal seorang penyuluh sering kali perlu membantu masyarakat menyadari bahwa mereka membutuhkan perubahan tingkah laku. Yang demikian ini terutama di masyarakat yang belum maju. Pendeknya perencanaan anspirasi tingginya sikap pasrah nasib dan rendahnya motivasi berpretasi merupakan ciri-ciri umum penduduk desa. Ini berarti penyuluh bertindak sebagian katalisatornya (pembuka kran) bagi kebutuhan masyarakat. Dalam memulai proses perubahan penyuluh dapat mengemukakan alternatif-alternatif baru untuk mengatasi problem-problem yang ada, mendramatisasi permasalahan mereka dan menyakitkan masyarakat bahwa mereka dapat mengatasi masalah-masalah tersebut. Mereka tidak hanya dapat mengenai masalah-masalah tersebut. Mereka tidak hanya menaksir kebutuhan masyarakat tetapi juga membantu timbulanya kebutuhan ini dengan cara konsultatif dan persuasif.
- Mengadakan Hubungan untuk Perubahan. Begitu kebutuhan untuk merubah telah tumbuh, penyuluh harus dapat membina keakraban dengan masyarakat. Dia bisa meningkatkan keakraban itu dengan menciptakan kesan dapat dipercaya, jujur dan empathi dengan kebutuhan dan masalah-masalah masyarakat harus lebih dulu bisa menerima penyuluh secara fisik dan sosial sebelum mereka diminta menerima inovasi yang dipromosikan.
- Mendiagnosis Masalah. Penyuluh harus menganalisa situasi problematis masyarakat untuk menentukan mengapa cara yang ada tidak lagi memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mencapai/memperoleh kesimpulan diagnostiknya, Penyuluh harus memahami situasi dari sudut pandang masyarakat. Secara psikologis dia harus terjun ke dalam situasi masyarakat itu sendiri.Hal ini menuntut kemampuan empathi tinggi.
- Mendorong Motivasi untuk Berubah Pada Diri Masyarakat. Setelah penyuluh menggali jalan yang memungkinkan masyarakat itu bisa mencapai tujuan mereka, mereka harus membangkitkan motivasi untuk mengadakan perubahan, menimbulkan dorongan untuk menerima (atau setidak-tidaknya menaruh minat) inovasi. Tetapi penyuluh harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
- Merencanakan Tindakan Pembaruan. Seorang penyuluh hendaknya berusaha mempengaruhi perilaku masyarakat sesuai dengan rekomendasinya yang berdasarkan atas kebutuhan masyarakat. Intinya, penyuluh hendaknya berusaha mempromosikan pelaksanaan kehidupan berkoperasi yang ia sarankan. Ini berarti masyarakat diharapkan lebih dari sekedar menyetujui atau manaruh minat terhadap pemahaman perkoperasian melainkan termasuk merencanakan pengadopsian dan tindakan-tindakan termasuk merencanakan dan tindakan-tindakan sebagai pelaksanaan pembaruan.
- Memelihara Program Pembaruan. Penyuluh dapat menjaga penerimaan ide baru itu secara efektif dengan memberikan informasi atau pesan-pesan yang menunjang, sehingga masyarakat merasa aman da tetap terasa segar melaksanakan pembaruan itu. Bantuan semacam ini penting sekali di berikan terutama masyarakat dalam tahap pencobaan sebelum mengambil keputusan dan tahap konfirmasi setelah keputusan diambil.
- Mencapai Hubungan Terminal. Tujuan akhir seorang penyuluh adalah berkembanganya perilaku memperbaharui diri sendiri pada masyarkat. Penyuluh harus berusaha mengembangkan kemampuan masyarakat untuk menjadikan dirinya sebagian penyuluh (setidak-tidaknya untuk dirinya sendiri) yakni dapat mengenali dan memilih informasi yang cocok untuk kebutuhanya sendiri. Dengan kata lain penyuluh harus mengubah masyarakat dari tergantung kepada penyuluh menjadi percaya (bergantung) kepada dirinya sendiri.
Proses keputusan inovatif kolektif adalah proses pegambilan keputusan untuk menerima atau menolak informasi yng dilakukan oleh individu-individu dalam sistem sosial secara kolektif, yang dmulai dengan tahap simulasi dan diakhiri dengan tindakan seluruh anggota sistem dalam menerima atau menolak informasi.
Penyuluh dapat bertindak sebagai simulator dan mungkin inisiator dalam proses keputusan, tetapi jangan ada penyuluh yang bertindak sebagai legitimator. Penyuluh memiliki kompetensi teknis, penguasa terhadap inovasi yang tinggi, tetapi status kekuasaan sosialnya rendah, dan kredibilitas keputusan yang dibuat relatif rendah di mata anggota sistem sosial.
Namun demikian penyuluh memiliki kualifikasi yang lebih untuk dapat menstimuasi dan mengajukan usulan-usulan mengenai inovasi koleksi. Hubungan sosialnya yang luas dan penguasanya dalam bidang teknis (yang berkenan dengan inovasi) memberikan dasar yang kuat untuk mengundang perhatian para pemuka sistem sosial terhadap ide-ide baru. Penyuluh dapat memberikan nasehat-nasehat yang berguna agar proses keputusan berjalan lancer, jika ia tidak bertindak sendiri sebagian stimulator untuk beberapa issu tertentu dan menyakitkan para pengusul/perencana (inisiator) agar menggunakan mereka.
Mereka juga dapat membantu masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengenai biaya keputusan kolekrif yang sedang mereka pertimbangkan. Kadang-kadang masyarakat salah tafsir terhadap biaya, waktu, tenang dan sumber-sumber sosial lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan inovasi kolektif.
C. Peranan Dalam Keputusan Inovasi Otoritas
Keputusan inovasi otoritas adalah proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak informasi yang kebanyakan terjadi dalam organisasi formal. Di dalam proses ini pengambilan keputusan ada di tangan pihak atasan, pemegangan kekuasaan di dalam organisasi yang disebut unit pengambilan keputusan. Agaknya peranan yang paling menonjol dapat dilakukan oleh penyuluh adalah pada tahapan pengenalan dan tahap persuasi. Pada tahap pengenalan dimana pembina pemimpin organisasi mengetahui adanya informasi yang mungkin dapat dikaitkan dengan kemajuan organisasinya, Penyuluh dapat membantu pemimpin itu dengan informasi-informasi yang berkenaan dengan informasi baru itu. Pada tahap persuasi, penyuluh dapat membantu pimpinann memberikan pertimbangan tentang biaya informasi lainya yang dapat dipergunakan sebagian dasar untuk menilai apakah informasi inovasi itu cocok dengan kebutuhan organisasi. Sesuai dengan sifatnya yang formal, peranan penyuluh agaknya dapat dilakukan lebih efektif jika ia berada dalam posisi yang resmi pula. Namun demikian tidak menutup kemungkinan penyuluh memberikan pengaruhnya secara informal dan tidak langsung melalui kontak-kontak resmi atau tak resmi dengan orang yang menepati posisi sebagai unit pengambilan keputusan. Pengaruh ini bisa diberikan melalui unit adopter (orang-orang bawahann pelaksana teknis) dimana mereka ini nantinya akan meneruskan informasi inovasi itu kepada atasanya.
C. Peranan Dalam Keputusan Inovasi Otoritas
Keputusan inovasi otoritas adalah proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak informasi yang kebanyakan terjadi dalam organisasi formal. Di dalam proses ini pengambilan keputusan ada di tangan pihak atasan, pemegangan kekuasaan di dalam organisasi yang disebut unit pengambilan keputusan. Agaknya peranan yang paling menonjol dapat dilakukan oleh penyuluh adalah pada tahapan pengenalan dan tahap persuasi. Pada tahap pengenalan dimana pembina pemimpin organisasi mengetahui adanya informasi yang mungkin dapat dikaitkan dengan kemajuan organisasinya, Penyuluh dapat membantu pemimpin itu dengan informasi-informasi yang berkenaan dengan informasi baru itu. Pada tahap persuasi, penyuluh dapat membantu pimpinann memberikan pertimbangan tentang biaya informasi lainya yang dapat dipergunakan sebagian dasar untuk menilai apakah informasi inovasi itu cocok dengan kebutuhan organisasi. Sesuai dengan sifatnya yang formal, peranan penyuluh agaknya dapat dilakukan lebih efektif jika ia berada dalam posisi yang resmi pula. Namun demikian tidak menutup kemungkinan penyuluh memberikan pengaruhnya secara informal dan tidak langsung melalui kontak-kontak resmi atau tak resmi dengan orang yang menepati posisi sebagai unit pengambilan keputusan. Pengaruh ini bisa diberikan melalui unit adopter (orang-orang bawahann pelaksana teknis) dimana mereka ini nantinya akan meneruskan informasi inovasi itu kepada atasanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar